ASPEK.ID, JAKARTA – Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
“Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” kata Jaksa Agung RI, SY Burhanuddin seperti dilansir laman Antara dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Potensi kerugian itu dikatakan Burhanuddin timbul karena ada pelanggram prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya disebutkan dia melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.
“Investasi asuransi BUMN itu diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial,” bebernya.
Dari jumlah itu, lanjut Burhanuddin, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk serta orporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
“Akibatnya, Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya