ASPEK.ID, JAKARTA – Penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung kembali dilakukan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk sejumlah pejabat strategis di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan.
“Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/7).
Anang menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum.
“Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Salah satu perubahan penting dalam rotasi kali ini adalah pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus. Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut dipindahkan menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Posisi Direktur Penyidikan kemudian diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Rinaldi diketahui juga merupakan salah satu anggota “Tim 9” yang menangani perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Selain itu, Jaksa Agung juga memutasi Muhammad Syarifuddin dari jabatan Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jabatan yang ditinggalkan Syarifuddin kini ditempati Erich Folanda yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rotasi juga menyasar pejabat eselon di lingkungan Jampidsus. Burhanuddin merotasi dua Koordinator Jampidsus, yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis, sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung. []
























