• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai mulai Beroperasi 26 Agustus

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Alasan Istana Kirim 1 Nama Jadi Gubernur BI ke DPR

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Indonesia Borong 36 Jet Tempur Rafale dan 8 F-15EX

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Ramadhan

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

by Muhammad Fadhil
Juli 22, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta, yakni Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Dalam kesempatan itu, Taufik mengungkapkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya, Moch Mahrus, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap terdiri atas Mahud selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Fauzan Adima yang merupakan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Mereka antara lain Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

ASPEK.ID, JAKARTA - Chief Technology Officer (CTO) Danantara Indonesia, Sigit Puji Santosa, menegaskan perusahaan-perusahaan pelat merah tidak boleh hanya bermain...

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan perkembangan terbaru tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif yang...

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan calon jemaah haji bernama Hermawanto yang meminta penghapusan kuota haji khusus....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In