ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta, yakni Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah tersebut.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Dalam kesempatan itu, Taufik mengungkapkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya, Moch Mahrus, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap terdiri atas Mahud selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Fauzan Adima yang merupakan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Mereka antara lain Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia. []
























