ASPEK.ID, JAKARTA – PT Jasindo (Persero) sebagai operator jaminan kesehatan utama (Jamkestama) bagi Anggota DPR beserta keluarga, diminta turut andil dalam pemberian layanan peserta Jamkestama yang terpapar Covid-19.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi. Jasindo menerima pertanggungan asuransi baik langsung maupun tidak langsung.
Didirikan pada tahun 1973, PT Asuransi Jasindo (Persero) telah memiliki 48 Kantor Cabang, 40 Kantor Penjualan, yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Walaupun Jasindo tidak meng-cover, tapi kami berharap tanggungjawab (pelayanan) Jasindo kepada Anggota DPR RI serta keluarga yang terpapar Covid-19 tetap ada,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Evita Nursanty saat pertemuan dengan jajaran direksi RS Siloam Purwakarta yang juga dihadiri pihak PT Jasindo di Purwakarta, Jumat (22/1).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Jasindo bisa membantu pemerintah dalam penyelesaian klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Pasalnya premi yang dibayarkan pengguna jasa (Anggota DPR besert keluarga) tetap berjalan.
“Jangan semua dibayar pemerintah, seberapa kuat pemerintah menanggung semua. Di masa pandemi ini asuransi terkesan lepas tangan dalam membantu pemerintah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat membahas pertanggungjawaban asuransi terhadap pasien Covid-19 yang belum ada aturannya. Sementara terkait vaksinasi, Evita menanyakan sejauh mana peran Jasindo jika Anggota DPR beserta keluarga melakukan vaksinasi mandiri di rumah sakit provider Jasindo.
“Jika kami melakukan vaksinasi mandiri apakah akan di-cover Jasindo?” tanyanya. Ia meminta pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) vaksinasi mandiri sebelum dilaksanakan.















