• Latest
  • Trending
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Jokowi Sebut Tujuan Larang Jual Rokok Batangan pada 2023

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bangunan Tahan Gempa Wajib Diberlakukan

Prof Dwikorita: Ada Potensi Besar Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Sebut Tujuan Larang Jual Rokok Batangan pada 2023

by Aspek
Desember 27, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Ilustrasi rokok. [Foto: Anto Wicaksono/Aspek.id]

Indonesia membuat aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

BacaJuga

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Prof Dwikorita: Ada Potensi Besar Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Jokowi menuturkan, pembelian rokok bungkusan tanpa batangan tersebut sudah dilakukan di berbagai negara. Maka dari itu, Pemerintah sendiri akan mengikuti langkah tersebut.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” katanya.

Sementara itu, dengan adanya peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, menurut Rahmat salah seorang warga Kabupaten Subang hal tersebut tentunya sangat memberatkan baginya yang pasif sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” ungkap Rahmat saat berbincang bersama detikJabar.

Berdasarkan edaran Kepres tersebut terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

Komentar
Share47Tweet30SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

31 Mei Hari Tanpa Tembakau Sedunia; We Need Food, Not Tobacco

Hari ini, 31 Mei merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) .  Seruan untuk mengurangi penggunaan tembakau guna...

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS: Rokok & Beras Penyebab Inflasi Februari 2023

BPS mencatat, laju inflasi pada Febaruari 2023 sebesar 5,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), atau sebesar 0,16 persen secara...

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Rokok Tanpa Asap Beredar, Pertama di Asia Tenggara

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang akan memasarkan IQOS Iluma, produk rokok tanpa asap terbaru dari PT HM...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In