• Latest
  • Trending
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Jokowi Sebut Tujuan Larang Jual Rokok Batangan pada 2023

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Jaksa Agung:  Kasus Eks Jampidus Ujian berat; Minta Maaf ke Publik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 M

SMRC Ungkap Hampir Separuh Warga Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk

SMRC Ungkap Hampir Separuh Warga Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Kepuasan terhadap Kinerja Prabowo Merosot 30 Persen, Survei SMRC Ungkap Penyebabnya

KEK Arun dan Green Data Centre

Kapal Tenggelam di Selat Bangka, Stok dan Distribusi LPG Dipastikan Aman

Jaga Ketahanan Energi, 45,9 Ribu Metrik Ton LPG dari AS Tiba di PT Pertamina Patra Niaga

RI Tawarkan Investasi Data Center ke China

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina & Pelita Air Jual Produk UMKM di PAS Sky Shop

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Indonesia Siap Olah 1 Juta Ton Tebu Jadi Bioetanol

Mengintip Kesiapan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1, Akses Pendukung Mudik Lebaran 2026

Kementerian PU: 4 Jalan Tol Bisa Mendarat Pesawat Tempur

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Sebut Tujuan Larang Jual Rokok Batangan pada 2023

by Murizal
Desember 27, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Ilustrasi rokok. [Foto: Anto Wicaksono/Aspek.id]

Indonesia membuat aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

BacaJuga

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Jaksa Agung:  Kasus Eks Jampidus Ujian berat; Minta Maaf ke Publik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 M

SMRC Ungkap Hampir Separuh Warga Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk

Kepuasan terhadap Kinerja Prabowo Merosot 30 Persen, Survei SMRC Ungkap Penyebabnya

Jokowi menuturkan, pembelian rokok bungkusan tanpa batangan tersebut sudah dilakukan di berbagai negara. Maka dari itu, Pemerintah sendiri akan mengikuti langkah tersebut.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” katanya.

Sementara itu, dengan adanya peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, menurut Rahmat salah seorang warga Kabupaten Subang hal tersebut tentunya sangat memberatkan baginya yang pasif sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” ungkap Rahmat saat berbincang bersama detikJabar.

Berdasarkan edaran Kepres tersebut terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

Komentar
Share46Tweet29SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

31 Mei Hari Tanpa Tembakau Sedunia; We Need Food, Not Tobacco

Hari ini, 31 Mei merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) .  Seruan untuk mengurangi penggunaan tembakau guna...

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS: Rokok & Beras Penyebab Inflasi Februari 2023

BPS mencatat, laju inflasi pada Febaruari 2023 sebesar 5,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), atau sebesar 0,16 persen secara...

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Rokok Tanpa Asap Beredar, Pertama di Asia Tenggara

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang akan memasarkan IQOS Iluma, produk rokok tanpa asap terbaru dari PT HM...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Jaksa Agung:  Kasus Eks Jampidus Ujian berat; Minta Maaf ke Publik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 M

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In