Jokowi memastikan akan menyiapkan kursi untuk menambah jabatan baru di jajaran pembantunya di Kabinet Indonesia Maju, yaitu di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni jabatan Wakil Menteri (Wamen).
Kepastian tersebut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani orang nomor satu di Indonesia itu pada Senin, 17 April 2023.
“Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).
Melalui jabatan baru tersebut menjadi yang pertama kalinya bagi Kemenkominfo untuk memiliki wakil menteri. Sebelumnya, di bawah jabatan menteri langsung diduduki olej Sekretaris Jenderal (Sekjen). Kendati demikian, dalam aturan ini tidak disebutkan secara rinci siapa dan kapan pelantikan wakil menteri Kemkominfo akan dilaksanakan.
Dalam beleid ini ditetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, bukan Menteri. Wamen nantinya bertanggung jawab langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini telah dimandatkan kepada Johnny G. Plate.
Ruang lingkup bidang dan tugas wakil menteri Kominfo adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua, membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” tulis Pasal 3 dari Perpres tersebut.






















