• Latest
  • Trending
Vaksin Covid-19 Telah Teruji dan Minim Efek Samping

Menkes Respons Usulan Gaji Minimum Dokter Rp 30 Juta-Rp 110 Juta

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

DPR Desak Menhut Mundur Jika Tak Bisa Tangani Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Pemgamat: Komunikasi Prabowo Semakin Baik

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Peringkat Transportasi Publik Jakarta Naik dari Posisi 17 ke 15 Dunia

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Sekjen PBB Bermalam di Rumah Prabowo

Sekjen PBB Bermalam di Rumah Prabowo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menkes Respons Usulan Gaji Minimum Dokter Rp 30 Juta-Rp 110 Juta

by Muhammad Fadhil
Agustus 31, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
Vaksin Covid-19 Telah Teruji dan Minim Efek Samping

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1). [Foto: Biro Pers Setpres]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan tersebut saat ini masih dibahas lintas kementerian.

Budi mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar skema penghasilan dokter tetap selaras dengan sistem penggajian aparatur sipil negara.

“Sedang kita bicarakan dengan MenPAN-RB karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

BacaJuga

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

DPR Desak Menhut Mundur Jika Tak Bisa Tangani Karhutla

Selain dengan KemenPAN-RB, Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghitung kemampuan fiskal pemerintah jika usulan tersebut diterapkan.

“Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, PB IDI mengirimkan surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan yang berisi usulan standar pendapatan minimum dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.

Dalam kajian IDI, besaran pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam per bulan.

IDI mengusulkan dokter umum yang bertugas di puskesmas menerima pendapatan minimum Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.

Adapun dokter spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah diusulkan memiliki standar pendapatan minimum sebesar Rp 110,94 juta per bulan.

IDI menegaskan skema tersebut disusun berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang ditangani. Dengan demikian, dokter tetap memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pelayanan pasien. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menyiapkan dana minimal US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,79 triliun...

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

ASPEK.ID, JAKARTA -  Kementerian Kesehatan mencatat lonjakan pengakses layanan krisis psikologis Healing 119 hingga memicu antrean panjang. Peningkatan kebutuhan konseling...

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Menkes: Produksi Dokter Spesialis Indonesia di Bawah Negara Lain

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan produksi dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah negara...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In