ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan tersebut saat ini masih dibahas lintas kementerian.
Budi mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar skema penghasilan dokter tetap selaras dengan sistem penggajian aparatur sipil negara.
“Sedang kita bicarakan dengan MenPAN-RB karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Selain dengan KemenPAN-RB, Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghitung kemampuan fiskal pemerintah jika usulan tersebut diterapkan.
“Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, PB IDI mengirimkan surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan yang berisi usulan standar pendapatan minimum dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
Dalam kajian IDI, besaran pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam per bulan.
IDI mengusulkan dokter umum yang bertugas di puskesmas menerima pendapatan minimum Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun dokter spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah diusulkan memiliki standar pendapatan minimum sebesar Rp 110,94 juta per bulan.
IDI menegaskan skema tersebut disusun berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang ditangani. Dengan demikian, dokter tetap memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pelayanan pasien. []















