ASPEK.ID, JAKARTA – Ratusan karyawan PT Gapura Angkasa dikabarkan mogok kerja pada Selasa (31/12/2019) dinihari WIB. PT Gapura Angkasa bergerak di bidang usaha jasa ground handling dan kegiatan usaha lainnya yang menunjang usaha penerbangan di bandara.
Aksi ini dilakukan untuk mendukung 4 karyawan alih daya operator Ground Support Equipment (GSE) yang diduga terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.
Corporate Secretary Gapura Angkasa Agus Rosadi menyampaikan keterangan yang berbeda dengan narasi yang diangkat karyawan, yakni perseroan tidak pernah mengambil kebijakan PHK sepihak kepada 4 karyawan yang dimaksud.
“Tidak ada tindakan PHK terhadap empat orang tenaga alih daya operator GSE sebagaimana berita yang beredar sebelumnya,” ujar Agus dalam pesan tertulis seperti dilansir laman Tempo, Selasa (31/12).
Agus menjelaskan bahwa saat ini tenaga alih daya itu sudah kembali bekerja secara normal. Adapun semua kegiatan operasional PT Gapura Angkasa dipastikan tidak terpengaruh oleh adanya aksi karyawan.
“Pelayanan PT Gapura Angkasa terhadap pesawat tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan tanpa gangguan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, PT Gapura Angkasa adalah perusahaan patungan yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1998 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Pada awalnya, maskapai Garuda Indonesia melaksanakan ground handling sendiri, namun mengingat kebutuhan layanan profesional dan tuntutan hasil kerja yang optimal tanpa mengabaikan unsur keamanan, keselamatan, kehandalan dan ketepatan waktu, maka Garuda menyerahkannya ke pihak lain agar dapat berkonsentrasi pada operasional pesawat.
Dari sinilah asal mula pendirian PT Gapura Angkasa. Sementara itu seperti dilansir dari laman resmi perusahaan, per tanggal 21 Nopember 2019 struktur kepemilikan saham PT Gapura Angkasa dimiliki oleh Angkasa Pura II (46,26%), Garuda Indonesia (45,26%) dan Angkasa Pura I (7,76%).