ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga kelompok pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengosongkan ruangan Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Jumat (19/3) lalu.
Aksi itu terjadi hanya beberapa saat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 sebagai tersangka.
Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta membagikan sebuah foto kepada Bisnis bahwa dirinya bersama tiga kelompok pemegang polis sudah berada di Wisma Bumiputera pada Jumat (19/3) pagi.
Mereka berada di kantor pusat perusahaan asuransi mutual itu. Terdapat sembilan orang dalam foto kiriman Jaka yang berada di posisi paling kanan foto.
Di tengah berdiri Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna, juga terdapat tiga orang berkaos biru yang merupakan anggota kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera.
Selain itu, di belakang mereka terdapat tiga orang yang tampak dalam foto. Direktur SDM dan Umum Bumiputera Dena Chaerudin serta Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah.
“Ruangan ini dijadikan sekretariat panitia pemilihan BPA. Acara pengosongan berjalan aman tertib,” ujar Jaka dilansir dari Bisnis, Jumat (19/3) lalu.
Menurutnya, ketiga kelompok pemegang polis kompak mengosongkan ruangan BPA, mulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB.
Artinya, mereka memulai aksi itu sekitar delapan menit setelah informasi penetapan status tersangka Nurhasanah disampaikan OJK kepada awak media.
Berkumpulnya tiga kelompok pemegang polis dalam satu aksi yang sama pun baru saat itu terjadi. Sebelumnya, Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera atau dikenal sebagai tim merah tidak pernah aksi bersama dengan Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera atau tim biru.
Jaka menyebut bahwa ketiga kelompok sepakat untuk bersatu atas nama pemegang polis, dengan melepaskan bendera merah dan biru, dengan tujuan membentuk susunan BPA baru.
Persatuan itu menurutnya terjadi saat pertemuan mereka dengan OJK pada Selasa (16/3). Pertemuan itu bukan hanya menghasilkan susunan panitia pemilihan anggota BPA dari pihak pemegang polis, agen, karyawan, dan manajemen Bumiputera.

Terkait bertepatannya waktu pengumuman status tersangka Nurhasanah dengan aksi pemegang polis di Wisma Bumiputera, Jaka menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan.
Meski terdapat petunjuk yang cukup benderang, dia mengaku OJK tidak memberi tahu kapan waktu penetapan status tersangka itu.
“Oh, enggak jelas soal waktunya [kapan], disuruh sabar,” ujar Jaka.
Sementara itu, Nurhasanah menyatakan tidak takut atas penetapan status tersebut dan akan ‘melawan balik’ sesuai proses hukum.
“Saya katakan, mungkin penetapan BPA atau saya sebagai tersangka, ini proses untuk [saya] membongkar semua yang terjadi di Bumiputera,” ujar Nurhasanah.
Dia punya sejumlah alasan yang membuatnya yakin tidak bersalah. Beberapa poin yang dia soroti terkait proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi, surat menyurat dengan OJK, hingga pembentukan pengelola statuter (PS) oleh OJK yang dinilai turut membuat kondisi Bumiputera seperti saat ini.
Penetapan status tersangka itu mendapatkan respon yang beragam dari para pemegang polis.
Sebagian bersorak sorai karena yakin akan menjadi titik terang ‘selamatnya’ perusahaan, sebagian meluapkan kekesalannya atas kondisi yang terjadi.
Pertanyaan yang sama pun dilontarkan para pemegang polis setiap kali isu Bumiputera kembali memanas, dan sepertinya pertanyaan itu belum kunjung menemukan jawaban.
“Jadi, kapan klaim kami dibayar,” bunyi pertanyaan tersebut.





















