ASPEK.ID, JAKARTA – Meski dunia binasa, keadilan harus ditegakan. Kepastian hukum harus mewujudkan keadilan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pertikaian hukum yang terjadi harus diselesaikan, dan dalam keadaan apapun hukum harus ditegakan Penegakan hukum juga harus memenuhi rasa keadilan dan kepuasan bagi para pihak yang bersengketa.
Contohnya, walaupun yang diadili tsb orang yang disegani sekalipun atau mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar dalam masyarakat.
Jika dia melakukan kesalahan melanggar hukum, maka dia tetap harus dihukum. Hukuman yang diterapkan harus adil dan setimpal dengan perbuatannya. Perbuatannya tidak bisa dihapus karena pengaruhnya.
BPA AJBB 1912
Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus sesuai mekanisme yang baik dan benar yaitu diikuti semua pemegang polis tanpa terkecuali.
Kedudukan BPA sesuai Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 8 ayat 1 adalah lembaga tertinggi yang menentukan kebijaksanaan AJB Bumiputera 1912 sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014.
Selain itu, pemilihan BPA AJB Bumiputera harus mengusung prinsip layaknya pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu), dengan memegang asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Penulis juga berpendapat, restorasi mutual/uber (usaha bersama) di AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan dengan memegang roh amanah leluhur dan mengadopsi paradigma prinsip mutual mazhab yang universal.
Pemegang Polis
Silakan dibuktikan, tunjukan bukti perjuangan selama 10 tahun terakhir dari sekarang tahun 2021, apakah semua Pempol adalah semua anggota Pemilik Perusahaan?
Keadaan terakhir ini, AJB Bumiputera 1912 sejatinya tidak uber di dalam pengakuannya sebagai uber. Mohon juga dilihat sedikit dari satu perspektif saja prinsip mutual/uber Uuniversal yang baik dan benar.
Khusus cermati dan dalami pemahaman apa itu pengertian dari semua pempol adalah semua anggota pemilik mutual/uber? Semua Pempol adalah semua anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali.
Jangan Asal
Pempol yang konon jumlahnya berubah-ubah semakin sedikit. Pernah ada yang menyebutkan sebanyak 6 juta orang, 5 juta orang, hingga 3 juta orang.
Dan sekarang tidak tahu pasti jumlah yang sebenarnya itu berapa orang yang aktif, berapa orang yang pasif, dan berapa orang yang sudah jatuh tempo tunggu antrian bayaran klaim.
Harusnya perusahaan punya data lengkap. Entah sejak kapan tidak mutual di dalam pengakuan bentuk mutual/uber.
Lihatlah pada Anggaran Dasar (AD), lihatlah ketentuan Polis baik Asuransi Perorangan maupun Asuransi Kumpulan.
Mengapa bisa terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota, (silakan dihitung yang pasti berapa jumlah pempol sebenarnya yang dinyatakan non anggota).
Dari sisi semua pempol adalah semua anggota pemilik uber/mutual, apa saja yang telah diperjuangkan/dilakukan?
Mazhab mutual/uber mana yang dipakai? Seharusnya dalam mutual berarti semua pempol adalah seluruhnya anggota dan pemilik perusahaan, tanpa terkecuali.
Jangan asal-asalan. Sepertinya jumlahnya saat ini tidak sampai 500 ribu orang pempol yang dinyatakan sebagai anggota, yang konon katanya sampai jutaan pempol.
Bagaimana status Pempol yang dinyatakan non anggota/bukan pemilik uber, sebagai apa? Produk Uber kenapa jadi menyebabkan pemisahan Pempol Anggota dan Pempol Non Anggota?
Muncul pula Ketentuan Reversionary Bonus (RB) dan Non RB. Coba dicermati kembali, apakah artinya juga pempol anggota dan pempol non anggota. Berapa banyak data RB dan Non RB?
Wajib Pembenahan
Jangan Putar Balik. Tidak elok lah beberapa gerintil petinggi unternal tipu tipu / jualan berjuang untuk Pempol Mutual/UBER AJBB 1912.
Kasihan umumnya pempol kini sedang resah dan gelisah jangan dibikin tambah susah, itu juga menodai amanah Leluhur (inisiator/pendiri/pendahulu yang niatnya sangat mulia ini).
Hormati dan hargailah leluhur prihatin atas kesejahteraan semua masyarakat pempol, dengan melaksanakan /menunaikan tugas sebaik-baiknya sebagaimana mestinya.
Back to basic, wajib merubah/menyempurnakan AD dengan mengacu roh uber/mutual sebagaimana harusnya sesuai niat awal leluhur mendirikan uber.
Harus dipertegas, tidak boleh main main dan asal asalan pelaksanaan pemilihan BPA. Pempol tidak boleh tidak tahu menahu, harus tahu dari awal apa itu mutual/uber.
Tentang Pemilihan BPA harus pakai asas luber & jurdil. Tinggalkan permainan yg tidak sepatutnya. Semua pempol harus ikut memilih dan berhak dipilih. Namun hati-hati, jangan sampai salah pilih, tersesat pilih bisa terpuruk lebih dalam.
Semoga bermanfaat dan dapat dipetik hikmahnya, bagi para pihak yang terkait. Amin.
***
Oleh: Diding S. Anwar (Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia)