ASPEK.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Khofifah menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Khofifah, penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” kata Khofifah, Rabu (21/1).
Terkait pertanyaan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pengganti sementara Wali Kota Madiun, Khofifah tidak memberikan tanggapan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam OTT kali ini, KPK menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
Dari 15 orang tersebut, KPK membawa sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk wali kota Madiun di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terbaru, KPK akhirnya menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku wali kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, serta TM selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).






















