ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
Hal ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Atas pertimbangan tersebut, pada 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Hutama Karya.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.
Pada 2015 dan 2016, Jokowi juga memberikan PMN sebesar Rp5,6 triliun. Selain berbentuk PMN, agar beban Hutama Karya lebih ringan dalam menjalankan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, pemerintah juga memberikan penjaminan atas pinjaman Hutama Karya senilai Rp54,9 triliun.
Empat tahun berselang, sejumlah ruas Tol Trans Sumatera berhasil diselesaikan. Proyek Jalan Tol Trans Sumatera akan sudah beroperasi sepanjang 365 kilometer pada Oktober tahun ini.
Dari panjang jalan tol tersebut, 187 kilometer di antaranya akan diresmikan Jokowi pada Oktober 2019 ini. Tol tersebut adalah Terbanggi Besar- Pematang Panggang- Kayu Agung atau Tol Terpeka.