ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, tidak terlibat dalam dugaan kepemilikan maupun peredaran 200 cartridge etomidate yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Meski demikian, Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel masih menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan dan tanggung jawab sebagai atasan terhadap anggotanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dalam perkara tersebut Bareskrim Polri baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR dan DD. Keduanya merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ia memastikan status hukum Pardiman beserta lima anggota lainnya berbeda dengan dua tersangka tersebut.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” lanjutnya.
Budi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Paminal berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan oleh seorang kepala satuan. Penyidik akan mendalami sejauh mana Pardiman mengetahui atau tidak mengetahui dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus tersebut.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
Ia menambahkan proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus penyalahgunaan etomidate. Mereka adalah AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan keenam personel tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan etik dan pendalaman lebih lanjut. []
























