ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 terkait pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
10 lembaga yang dibubarkan itu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dalam Perpres itu disebutkan fungsi ke-10 lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.
-Dewan Riset Nasional yang dibentuk dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
-Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian.
-Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
-Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
-Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.
-Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
-Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.
-Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keppres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.