ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama milik 9 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa setelah dilimpahkan, Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan berkas.
Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materil.
“Penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari,” kata Leonard dalam keterangan yang dikutip, Minggu (2/5).
Berkas perkara yang dilimpahkan yakni milik Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 20152019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seluruh kegiatan investasi Asabri
pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya
dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar
Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian kasus korupsi di PT Jiwasraya
(Persero).
Dari sembilan tersangka Asabri, baik Benny maupun Heru merupakan tersangka
dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian
uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat,
dan Jimmy Sutopo.
Kejagung juga menyebut bahwa nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri bertambah dari Rp7 triliun menjadi Rp10,5 triliun.
Nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.




















