ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan hari ini, Tim 9 Kejagung juga memeriksa tersangka lain, Nurman Herin.
Pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026), Febrie dan Nurman tiba hampir bersamaan menggunakan mobil tahanan. Keduanya langsung memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Belum diketahui apakah penyidik akan melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap keduanya dalam perkara TPPU tersebut.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada penyidikan dugaan TPPU. Menurutnya, surat panggilan tidak menjelaskan secara spesifik tersangka yang menjadi objek pemeriksaan.
“Di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Tidak disebutkan untuk tersangka siapa,” kata Febri kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di sisi lain, Febrie telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan. []
















