Jakarta – Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, menegaskan, penyaluran dana BOS Madrasah bukan sekadar alokasi anggaran rutin pemerintah. Menurut dia, dana tersebut merupakan instrumen strategis untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin baru-baru inia.
Ia berharap penyaluran dana dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh madrasah dan RA penerima. Pengelolaan anggaran, kata dia, harus diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Karena itu, pengelola madrasah dan RA diminta tidak hanya tertib dalam proses administrasi pencairan, tetapi juga memastikan dana bantuan digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Kementerian Agama (Kemenag) memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,1 triliun.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan, anggaran tersebut terdiri atas Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut akan disalurkan untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, dana tersebut secara khusus diperuntukkan bagi sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. “Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ucapnya.















