• Latest
  • Trending
Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah, Warga Menanti Kepastian

Marak Modus Penipuan, Begini Ciri Debt Collector Resmi dan Gadungan

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

Jabar Mau Lepas Saham Bandara Kertajati ke Pemerintah Pusat

Jabar Mau Lepas Saham Bandara Kertajati ke Pemerintah Pusat

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

by Zamzami Ali
Juli 4, 2020
in NEWS
Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Mendikbud dan Dikti Nadiem Makarim memimpin rapat pertama dengan eselon 1 dan 2 Kemendikbud, Kamis (24/10/2019). [Twitter @Kemdikbud_RI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi Covid-19.

“Mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

BacaJuga

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im.

Untuk itu, PTN dan PTS diimbau segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat. Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

1 Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkasnya.

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbud, hingga kini masih misteri. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Mahasiswa Aceh Minta Panglima TNI Umumkan Tanggal Oknum Paspampres  Bunuh Imam

Mahasiswa Aceh Minta Panglima TNI Umumkan Tanggal Oknum Paspampres Bunuh Imam

Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) meminta kepada Panglima TNI untuk membocorkan tanggal wafatnya Imam Masykur yang dibunuh Oknum Paspampres di...

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Oknum Paspampres Bunuh Imam, Mahasiswa Aceh Se-Dunia Lapor ke Jokowi

Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pembunuhan Alm. Imam Masykur di Jakarta. Warga Aceh...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, Gubernur Buka Suara

Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, Gubernur Buka Suara

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In