ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memiliki jabatan Wakil Menteri (Wamen).
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.
Di dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut disebutkan bahwa, dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Kemudian di Ayat 2 disebutkan pula, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan di Ayat 3 dijelaskan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugas dari Wakil Menteri diatur dalam Ayat 5 yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan-RBdan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB.























