ASPEK.ID, JAKARTA – KPK baru saja menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (16/10)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan enam orang lainnya, antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tengku Dzulmi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Wali Kota Medan.
Ia memiliki total kekayaan Rp20.399.766.565. Adapun rinciannya, Dzulmi memiliki total 14 tanah dan bangunan senilai Rp11.581.954.000 yang tersebar di Kota Medan, Deli Serdang, dan Jakarta Selatan.
Ia juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan total Rp193 juta.
Dzulmi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.961.516.000 serta kas dan setara kas senilai Rp3.663.296.565. Dengan demikian total harta kekayaan Dzulmi senilai Rp20.399.766.565.