Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang 2021.
Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.
“Sinergitas kita dengan lembaga penegak hukum lain makin kuat, ini ditunjukkan dengan penyelamatan nilai SDI mencapai Rp 192 miliar,” ujar Rina dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12).
Dalam rangka mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai amanat Inpres I tahun 2017 BKIPM melakukan pengawasan mutu di 266 lokasi yang tersebar di 80 kabupaten/kota. Lebih lanjut Rina menerangkan, produk kelautan dan perikanan dari Indonesia semakin menjangkau pasar global.
Dia mengungkapkan, sejak Januari-November 2021, produk Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB. Keberterimaan tersebut, tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.
“Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri, di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik” ujar Rina.