ASPEK.ID, JAKARTA – Ombudsman RI beberapa waktu lalu mengungkap 397 Komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, mayoritas Komisaris itu ditempatkan di perusahaan pelat merah yang pendapatannnya tidak signifikan dan mereka juga mendapat rangkap penghasilan.
Saat ini Kementerian BUMN membawahi sebanyak 142 perusahaan pelat merah yang bergerak di berbagai sektor.
Namun dari jumlah sebanyak itu, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi kepada 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun lalu.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa jabatan Komisaris di perusahaan pelat merah, yang berasal dari lembaga atau institusi lain, merupakan representasi dari pemerintah.
“Namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris,” ujar Arya sebagaimana dilansir dari laman Antara di Jakarta, Rabu (5/8).
Pria yang juga
menjabats ebagai Komisaris di PT Inalum (Persero) ini juga menyebut bahwa
adanya komisaris BUMN yang masih berstatus pejabat di berbagai lembaga atau
institusi pemerintah bukan bentuk pelanggaran.
“Rekomendasi Ombudsman kan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat
regulasi, artinya Ombudsman juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang
mengaturnya dan Kementerian BUMN akan mematuhi semua regulasi yang ada. Kalau
kita membuat di luar regulasi itu, akan jadi sesuatu yang bisa digugat orang,
akhirnya salah juga,” terangnya.
Menurut dia, sudah semestinya pemerintah mengawasi jalannya perusahaan
pemerintah.
“Kalau tidak, nanti siapa yang mengawasi mereka, masa orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah, dasarnya apa? Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya, kami pasti patuhi, tidak mungkin tidak,” tandasnya.












