ASPEK.ID, JAKARTA – Berdasarkan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakapolri Komjen Pol Ari Dono ditunjuk dan diangkat sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Hal tersebut menyusul pemberhentian Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Presiden sudah menyampaikan, yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri (Komjen) Pak Ari Dono. Sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” kata Ketua DPR Puan Maharani membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Tito dalam Rapat Paripurna II di Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Sebelumnya pada Senin (21/10/2019) kemarin, Tito dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo yang sedang menyusun Kabinet Kerja Jilid II.
Namun, hingga kini belum diketahui posisi apa yang akan ditempati oleh lulusan Akademi Kepolisian 1987 itu.
Tito sendiri sebenarnya sudah lama menjabat Kapolri sejak 13 Juli 2016 atau sudah lebih dari tiga tahun. Dia termasuk salah satu pucuk pimpinan Polri yang paling lama menduduki jabatannya.
Namun, menurut informasi yang beredar, Tito akan menduduki jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ayng sebelumnhya diisi oleh Tjahjo Kumolo.