ASPEK.ID, JAKARTA – Polri masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
PT Asabri merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Polri diketahui saat ini menangani sebanyak 3 kasus, berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yang terkait dengan perusahaan pelat merah itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 2 laporan ditangani oleh Bareskrim Polri dan satu lagi ditangani Polda Metro Jaya.
“Kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit BPK RI,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
Dtambahkan dia, ketiga laporan tersebut saat ini telah naik ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 saksi di Bareskrim Polri dan 94 saksi di Polda Metro Jaya.
“Penyidik juga telah menyita beberapa laporan keuangan serta empat dokumen,” ungkapnya.
Kasus Asabri sebagaimana dilansir dari laman Antara bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019.
Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun,” kata Mahfud saat itu.























