• Latest
  • Trending
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Beritasatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS) menerima duit haram sebesar Rp 20 miliar dari kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1), dilansir dari Beritasatu.com.

Budi mengatakan Hery Sudarmanto sudah menerima duit haram tersebut sejak menjadi direktur pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (PPTKA) periode 2010-2015; lalu menjadi dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) periode 2015-2017; sekjen Kemnaker (2017-2018); dan fungsional utama periode 2018-2023.

BacaJuga

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan terus melacak dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” pungkas Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam perkara pemerasan TKA di Kemenakar berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Delapan tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan pemerasan dalam dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
  2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025
  3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
  4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemnaker 2018-2025
  5. Suhartono, Direktur Jenderal (dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
  6. Haryanto, direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat staf ahli menteri bidang hubungan internasional
  7. Wisnu Pramono, direktur PPTKA tahun 2017-2019
  8. Devi Angraeni, direktur PPTKA tahun 2024-2025

JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

ASPEK.ID, SURABAYA - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Dewas KPK Terima Pemberitahuan 762 penyadapan Komunikasi

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juni 2026....

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing), bukan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In