• Latest
  • Trending
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Beritasatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS) menerima duit haram sebesar Rp 20 miliar dari kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1), dilansir dari Beritasatu.com.

Budi mengatakan Hery Sudarmanto sudah menerima duit haram tersebut sejak menjadi direktur pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (PPTKA) periode 2010-2015; lalu menjadi dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) periode 2015-2017; sekjen Kemnaker (2017-2018); dan fungsional utama periode 2018-2023.

BacaJuga

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan terus melacak dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” pungkas Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam perkara pemerasan TKA di Kemenakar berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Delapan tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan pemerasan dalam dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
  2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025
  3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
  4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemnaker 2018-2025
  5. Suhartono, Direktur Jenderal (dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
  6. Haryanto, direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat staf ahli menteri bidang hubungan internasional
  7. Wisnu Pramono, direktur PPTKA tahun 2017-2019
  8. Devi Angraeni, direktur PPTKA tahun 2024-2025

JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jatim

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

ASPEK.ID, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In