ASPEK.ID, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar yang menempatkan Maidi sebagai tersangka. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DPMPTSP Kota Madiun.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya, pada Kamis (22/1/2026), tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (24/1).
Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan barang pendukung penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut akan dipelajari untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk dikaitkan dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta. Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus permintaan dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Total nilai dugaan penerimaan ilegal tersebut mencapai Rp 2,25 miliar.
Rinciannya, dana diduga berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang senilai Rp 600 juta, gratifikasi sebesar 4 persen dari nilai proyek Rp 5,1 miliar atau sekitar Rp 200 juta, serta penerimaan lain sepanjang periode 2019–2022 senilai Rp 1,1 miliar.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
























