ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Edison, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (8/6).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun, ia belum membeberkan detail perkara yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal OTT tersebut, Senin (8/6).
Fitroh mengatakan tim penindakan KPK masih bekerja di lapangan sehingga informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan kepada publik.
Sejumlah laporan menyebutkan OTT terhadap Edison juga disertai penyegelan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disebut disegel adalah Kantor Dinas Pendidikan.
OTT di Muara Enim menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang Juni 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengungkap dugaan kasus pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022-2026. Operasi tersebut dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, KPK menjaring 18 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka. []
























