ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus mengangkat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6). Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 16.27 WIB didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pejabat yang dilantik terdiri atas Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.
“Bersediakah Saudara-saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing?” tanya Prabowo.
“Bersedia,” ujar pejabat yang dilantik.
Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, para pejabat menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan langsung oleh Presiden.
Pelantikan pimpinan BGN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta Pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Sementara itu, pengangkatan Said Iqbal mengacu pada Keppres Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Sejumlah pejabat turut menghadiri pelantikan tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hadir pula Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko.
Nanik, Trenggono, dan Agustina menggantikan pimpinan BGN sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya sebelumnya diberhentikan setelah diduga terlibat kasus korupsi terkait penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). []
























