ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut dalam kasus tersebut, penyidik memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.
Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu.
Dahlan Iskan sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu pada Kamis, 14 September 2023 lalu.
Diketahui Karen Agustiawan sendiri telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
























