ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ikut turun tangan dalam penanganan kasus dugaan narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBA. Meski perkara ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bareskrim melakukan asistensi untuk pengembangan kasus.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap proses penyidikan yang berjalan di Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Bahwa penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim, akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Eko menegaskan keterlibatan Bareskrim bertujuan membantu pengembangan perkara, terutama terkait jaringan narkoba yang diduga terhubung dalam kasus tersebut.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” imbuhnya.
AKP YBA diketahui ditangkap pada awal Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika.
Kasus ini menambah daftar oknum anggota Polri yang terseret kasus narkoba dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi juga diamankan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, turut ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak. Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5).
Kasus jaringan bandar Ishak sendiri bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Melak pada 11 Februari 2026. []
























