ASPEK.ID, JAKARTA – KPK menyita sejumlah aset bernilai ekonomis dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
“Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Budi menjelaskan, lokasi yang digeledah meliputi rumah para tersangka serta sejumlah kantor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Bupati Pemalang, hingga rumah milik Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud,” ucapnya.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang yang disita meliputi empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, terdiri atas tiga unit dari Pemalang dan satu unit dari Purworejo, satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan, dokumen perkara, telepon genggam, flashdisk, hingga emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
Kasus ini turut menyeret empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), KPK juga menetapkan Mohamad Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di KPK.
Dalam konstruksi perkara, Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga memungut uang dari sejumlah bawahannya. KPK menduga dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,9 miliar, dengan sekitar Rp 1,2 miliar di antaranya disalurkan kepada Lilik. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterkaitan barang-barang yang telah disita dengan perkara tersebut. []
















