ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penggeledahan dilakukan di lokasi pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (14/2).
Budi belum membeberkan identitas pihak yang digeledah maupun lokasi detail penggeledahan, apakah dilakukan di rumah atau kantor. Namun ia memastikan jumlah uang yang diamankan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong hingga ringgit,” beber dia.
Selain uang tunai multivalas, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tandas Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan praktik korupsi pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC yang tengah didalami KPK. []
























