ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Kasus ini turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aset yang disita terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari kendaraan, tanah, hingga tanah dan bangunan.
“Per hari ini tim penyidik sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Nilainya jika dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik, Kamis (20/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri asal-usul serta proses perolehan aset-aset tersebut. KPK juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan sejumlah aset.
“Kami masih mengonfirmasi sumber dan perolehan aset-aset itu. Ada beberapa yang diatasnamakan orang lain,” ujarnya.
KPK Dalami Dugaan TPPU
KPK membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui kepemilikan aset.
“Sedang didalami apakah ada modus pencucian uang. Itu yang masih menjadi fokus penyidik,” kata Taufik.
Ia menambahkan penyidikan kini memasuki tahap akhir. Tim penyidik bersama jaksa penuntut umum tengah mematangkan konstruksi perkara, terutama terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga berencana memeriksa sejumlah warga negara asing yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah kantor imigrasi dan biro jasa pengurusan visa di Jakarta hingga Bali.
Salah satunya ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dari lokasi itu penyidik menemukan uang tunai sebesar SGD 8.500 yang akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di Bali, KPK lebih dulu menggeledah sebuah biro jasa pengurusan visa. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
* Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi.
* Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
* Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
* Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
* Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
* Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
* Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
* Gusti Bernardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing. []
















