ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ungkap Tessa.
Ia mengakui belum dapat memberikan informasi secara rinci apa peran kedua tersangka tersebut, nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara. Selasa 2 Juli.
Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK
Dia juga memastikan penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6).















