ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Ia mengatakan syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2, disebutkan bahwa ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.’
Bagaimana Peluang Kaesang?
Sementara itu Ketua Umum PSI, Kaesang yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah apakah memenuhi syarat dengan aturan ini? Karena usianya saat ini yang masih 29 tahun.
Diketahui Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, namun usia minimal calon kepala daerah berlaku mulai 1 Januari 2025 sehingga Kaesang sudah berusia 30 tahun atau sesuai dengan syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.
























