ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Ia mengatakan syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2, disebutkan bahwa ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.’
Kemudian pada pasal 201 ayat (7) undang-undang Pilkada dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020, menjabat sampai dengan 2024.
Pada pasal 164A undang-undang Pilkada, diatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya.
























