ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum KPU Ilham mengusulkan Pilpres dari 21 April 2024 nenjadi 21 Februari 2024 dengan alasan awal yaitu dari 21 April menjadi 21 Februari 2024. Ilham menyatakan usulan itu telah disampaikan ke pemerintah dan DPR.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” kata Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual, Minggu (30/5/2021).
Ilham menerangkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” katanya.
KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar pilkada digelar pada 20 November 2024. Ilham menjelaskan bahwa dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI. Perubahan tanggal itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak.
“Berbeda dengan 2024, menurut kami, (pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Ilham menyampaikan pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Pihak DPR pun telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, yang salah satunya terkait upaya memajukan tanggal Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan. Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.
Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.
“Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas (KPPS) meninggal dunia, karena manajemen risiko tidak ada. Misalnya, ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS (tempat pemungutan suara) kepada siapa Itu harus dipersiapkan,” ajak Khoirunnisa.
























