ASPEK.ID, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar.
Penerbitan OWK merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal 24 November 2020 dengan jumlah pokok Rp3 triliun.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021), sehubungan dengan rencana penerbitan OWK Seri B melalui mekanisme PMTHMETD, Perseroan akan terus berpartisipasi aktif dalam Program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19 untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.
“Penerbitan OWK Seri B ini juga dalam rangka penambahan modal yang bertujuan untuk selain perbaikan posisi keuangan dimana Perseroan akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan,” tulis keterangan KRAS.
Dijelaskan juga bahwa dana hasil penerbitan OWK Seri B ini digunakan untuk meningkatkan likuiditas dan solvabilitas Perseroan, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab, seiring dengan trend peningkatan harga bahan baku tersebut di tahun 2021.
Dengan adanya dana hasil penerbitan OWK Seri B, Perseroan mendapatkan tambahan modal kerja baru untuk melakukan pembelian bahan baku produksi sehingga untuk berproduksi selanjutnya Perseroan tidak harus menunggu pembayaran konsumen atas piutang dagangnya.
Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada tanggal 29 Juli 2021 mendatang.
Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan dalam POJK HMETD dan peraturan pencatatan dari Bursa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penerbitan OWK dan Saham Baru Perseroan dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor, dengan ketentuan penambahan modal tersebut dilakukan dalam dua tahun sejak RUPST untuk penambahan modal Perseroan diselenggarakan.
























