ASPEK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan jajaran KPU RI dan KPU Jawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja di Jawa Barat. DKPP membenarkan telah menerima aduan tersebut dan kini tengah melakukan verifikasi administrasi.
“Benar (ada aduan),” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (15/5).
Heddy menyebut laporan itu diterima DKPP pada Rabu (13/5). Saat ini, proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.
“Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat masih dalam proses verifikasi kelengkapan adamintrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan aduan berkaitan dengan penggunaan pesawat dalam agenda kunjungan kerja di salah satu wilayah di Jawa Barat.
“Benar terkait penggunaan pesawat salah satu daerah di Jawa Barat,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penggunaan helikopter tersebut berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka menyoroti aspek efisiensi anggaran serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Dalam laporan itu, pihak teradu meliputi anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rizki Agus Saputra, mengatakan penggunaan helikopter dengan nomor registrasi PK-WSD dinilai tidak memiliki urgensi yang memadai.
“Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya,” kata Rizki.
Menurutnya, penggunaan moda transportasi udara itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Apalagi, wilayah tujuan disebut memiliki akses jalan yang memadai dan tidak berada dalam kondisi darurat maupun bencana.
“Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation,” ujarnya.
Rizki juga membeberkan estimasi biaya sewa helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X yang digunakan dalam perjalanan tersebut. Berdasarkan perhitungannya, tarif sewa per jam mencapai sekitar US$1.400 atau setara Rp22,1 juta.
Ia menyebut helikopter PK-WSD melakukan penerbangan pada 25 Januari 2024 dengan rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang selama total 2 jam 14 menit.
“Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap DKPP menerima laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada para teradu apabila terbukti melanggar kode etik. []
























