ASPEK.ID, MATARAM – Tiga legislator NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman kini telah bebas dari tahanan. Meski demikian, ketiganya masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB yang tengah bergulir di pengadilan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Harun Al Rasyid menegaskan status hukum ketiga legislator tersebut belum berubah.
“Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim,” kata Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (14/5).
Menurut Harun, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan karena masa tahanan para terdakwa telah habis sebelum agenda pembacaan putusan. Penetapan tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru yang mengatur batas masa penahanan terdakwa.
Ia mengatakan, kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini tersebut.
“Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi,” ujarnya.
Harun menyebut, meski para terdakwa tidak lagi ditahan, proses persidangan tetap berjalan. Jaksa penuntut umum masih memiliki agenda pembuktian dalam perkara tersebut.
“Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian. Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan,” ucap dia.
Pada sidang terakhir Rabu (13/5), majelis hakim telah menuntaskan pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5) dengan agenda menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat dugaan gratifikasi sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Kejati NTB juga memastikan masih membuka peluang mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Harun mengatakan pihaknya masih terus menelusuri fakta-fakta baru hingga akhir persidangan.
“Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan),” katanya.
Terkait isu adanya “uang pelicin” yang disebut-sebut diterima Kejati NTB dari para legislator, Harun membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan uang yang diterima merupakan uang titipan yang telah dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
“Memang ada uang diberikan, tapi itu uang titipan yang sudah kami masukkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Jadi, bukan uang pribadi, tidak ada itu (uang pelicin),” ucap Harun.
Sementara itu, majelis hakim meminta ketiga terdakwa tetap bersikap kooperatif meski sudah bebas dari tahanan. Hakim mengingatkan agar para terdakwa tetap menghadiri seluruh agenda persidangan.
Majelis juga menegaskan persidangan tetap dapat berjalan meski terdakwa tidak hadir.
“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara ‘in absentia’. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara ‘in absentia’ tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir,” ujar hakim dalam persidangan.
Ketiga terdakwa sebelumnya mulai ditahan sejak tahap penyidikan. Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman ditahan sejak 20 November 2026, sedangkan Hamdan Kasim mulai ditahan pada 24 November 2026. []























