ASPEK.ID, JAKARTA – Konglomerat era Seokarno, Teuku Markam yang menyumbang emas untuk puncak Monas di Jakarta mewarisi lahan yang luas di Jakarta.
Salah satu lahan itu berada di kawasan Pemuda, Jakarta Timur. Lahan milik Markam yang disita oleh negara lalu diserahkan ke Pertamina pada 1973 ternyata bermasalah sehingga merugikan Pertamina Rp 244 miliar.
“Kami sudah ke Polda Metro Jaya meminta menindak pelaku yang merugikan Pertamina yang diduga dilakukan oleh komplotan mafia tanah,” kata advokat Harry Ardian SH kuasa hukum PT Pertamina, Selasa (9/3/2021).
Harry menyebutkan Polda Metro Jaya menjadi harapan mengembalikan kerugian kliennya.
“Kami minta pihak penyidik dapat mengembangkan kasus yang kami tangani hingga dalangnya, bahkan bila ada oknum pertamina yang bersekongkol & terlibat kami persilakan untuk ditindak,” ujarnya.
“Ini bentuk komitmen dari pimpinan Pertamina. Kami lihat (Satgas) Polda Metro Jaya giat-giatnya memberantas mafia tanah, dan klien kami salah satu korban dari mereka yang patut diduga komplotan mafia tanah.” tambahnya.
Harry menjelaskan, kasus lahan 16.000 meter persegi yang dikuasai Pertamina sejak 1973 di Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sekitar 12.000 meter persegi di Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04 itu dibangun Maritime Training Center Pertamina (MTCP), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
“Yang digugat itu lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas,” jelasnya.
Dokumen menyebut lahan itu milik Teuku Markam, konglomerat era Soekarno dan penyumbang emas di puncak tugu Monas, Jakarta.
Berdasarkan SKB Waperdam Hankam & Kepres 31/1974 tentang kekayaan PT. Karkam milik Teuku Markam diambil alih negara dan diserahkan Pemerintah kepada PP Berdikari yang fisiknya dikuasai Laksus Pangkobkamtibda Jaya dan Pertamina dipercaya Yayasan Jayakarta.
Kemudian keluarga Tjut Aminah Markam (istri Teuku Markam) berperkara melawan Pertamina sebagai Penggugat Intervensi bernomor perkara 113/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Tim.
Disusul Amsir bin Naih selaku Penggugat intervensi lain dengan putusan PK perkara pada 12 April 2005 dengan amar Pertamina kalah dalam gugatan hanya klaim SPBG sekitar 3.150 meter persegi.
Putusan PK bernomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim pada 14 November 2019, Pertamina kalah lagi. Pada 2 Juni 2020, PN Jakpus mengeksekusi rekening milik Pertamina di BRI cabang Jl Veteran, Jakarta Pusat, & sukses mendebet Rp244,6 miliar pada 5 Juni 2020.