ASPEK.ID, JAKARTA – Sekretaris Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey kecewa dengan rencana pemerintah melarang ekspor bijih nikel (ore). Pengurus asosiasi khawatir hal ini dapat mengganggu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
“Pengusaha berupaya melaksanakan hilirisasi dengan membangun fasilitas smelter nikel. Agar kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2022 terlaksana,” kata Meidy.
Meidy menuturkan rencana pemerintah mempercepat penerapan pelarangan ekspor mineral bijih nikel pada 2019 itu meresahkan pengusaha nikel. Menurutnya, jika rencana itu diterapkan maka menghambat pembangunan smelter, sebab sumber pendanaan pembangunan smelter berasal dari kegiatan ekspor bijih nikel.
”Uang kami untuk bangun smelter berasal dari kuota ekspor,” ujarnya.
APNI ingin pemerintah konsisten menjalankan kebijakan pembatasan ekspor mineral mentah sampai 12 Januari 2022, sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sejak awal.
“Pemerintah diminta konsekuen dengan peraturan yang sudah berjalan. Jangan bikin aturan baru,” tandasnya.
APNI pun mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menunda larangan ini.