ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, deposito, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Salah satu kendaraan yang turut disita adalah mobil Toyota Alphard.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Achmad menjelaskan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai dugaan penyerahan uang kepada Lalu Ahmad Zaini. Tim kemudian melakukan pemantauan secara intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman.
Dalam proses penyelidikan, KPK memperoleh informasi bahwa Sudirman diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KPK bergerak pada Senin (20/7) dan mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 9,06 miliar.
Jika diinginkan, berita ini juga dapat dibuat lebih panjang dengan format khas detik.com yang memuat subjudul, kronologi OTT, rincian barang bukti, serta penjelasan konstruksi perkara.
Berikut daftar barang bukti yang disita KPK saat OTT:
- Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;
- Uang tunai di rumah Bendara CV DKK Junaidi senilai Rp 20 juta;
- Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta;
- Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;
- Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sedangkan Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. []
























