ASPEK.ID, JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pria tersebut diamankan dalam operasi penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Penindakan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Densus 88 mendapat pendampingan dari personel Satreskrim Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Polres Ciamis hanya sebatas mendampingi pelaksanaan operasi di lapangan.
“Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar Carsono di Mapolres Ciamis, Selasa (21/7).
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, kata Carsono, Densus 88 mengamankan seorang pria berinisial AR yang merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.
“Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis,” katanya.
Selain mengamankan terduga, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi. Sejumlah barang turut disita untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya beberapa buku, dokumen berisi tulisan, serta telepon seluler milik AR.
“Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88,” ungkap Carsono.
Meski demikian, Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan AR, termasuk jaringan maupun asal pengembangan perkara tersebut. []
























