ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian sanksi tegas kepada pelaku politik uang. Menurutnya, pelaku praktik tersebut layak didiskualifikasi hingga dimasukkan dalam daftar larangan mengikuti pemilu berikutnya.
“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5).
Doli menilai seluruh pihak harus bersama-sama mencari cara agar pelaksanaan pemilu terbebas dari praktik moral hazard. Ia menyebut politik uang, politik transaksional, hingga pembelian suara menjadi persoalan serius yang perlu dibenahi.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, berbagai terobosan perlu disiapkan dalam merancang sistem pemilu mendatang agar lebih bersih dan berwibawa.
Dia juga menyinggung sejumlah usulan yang mulai bermunculan untuk memperbaiki tata kelola pemilu. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung.
“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang.
Menurut Herwyn, hukuman bagi pelaku tidak cukup hanya diskualifikasi dari kontestasi. Ia mengusulkan agar mereka juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya sebagai efek jera.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). []























