ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta agar mekanisme dana talangan diatur sebagai upaya penyelamatan Garuda Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Legislator dari Dapil Kalimantan Utara itu mengatakan, dasar hukum tindakan BUMN itu ada di PP 72/2016 sebagai pengganti PP 44/2005 dan di dalam PP tersebut tidak ada aturan mengenai dana talangan.
PMK yang akan dikeluarkan nanti dikatakan Deddy perlu sejalan dan tidak bertabrakan dengan PP tersebut.
“Garuda Indonesia bisa menempuh jalur penerbitan saham baru (right issue) sebagai upaya penyelamatan perusahaan BUMN penerbangan yang sudah listed di bursa tersebut karena dampak Covid-19,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).
Ditambahkannya, Pemerintah bisa menginjeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membeli saham baru dan para pemegang saham yang lain juga harus menyetorkan dananya.
Dengan cara ini, maka para pemegang saham harus menambahkan modal, jika tidak maka otomatis porsi sahamnya berkurang (terdilusi) karena Garuda Indonesia membutuhkan suntikan dana segar untuk mempertahankan kondisi ekuitas yang bermasalah.
“Semua maskapai penerbangan saat ini sedang menghadapi masalah. Garuda sebelum pandemi Covid-19 pun sudah bermasalah,” pungkasnya.






















