ASPEK,ID, JAKARTA – Seorang ASN di Kemenkum HAM yang memposting konten anti-Pancasila di medsos telah dinonjobkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Tjahjo Kumolo.
Ia mengingatkan agar semua ANS untuk tidak nyinyir di medsos terkait Pancasila. ANS dilarang nyinyir terhadap Pancasila
“Pokoknya pegawai negeri di lingkup Kemendagri, termasuk di lingkup Kemenkum HAM yang saya sebagai menterinya, termasuk BNPP, ya kalau ada yang nyinyir, apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi selain pancasila, ya kami nonjob-kan,” tegas Tjahjo, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN maka calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. Berikut isi sumpah yang wajib dibacakan:
Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.