ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes yang ditandatangani pada 24 Februari 2021 tersebut mengatur aturan harga atau tarif untuk vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong.
Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
Pendanaan vaksinasi ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha, dimana besaran tarif nantinya akan ditetapkan oleh menteri.
Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Selain itu juga diatur soal mekanisme distribusi vaksin, yang dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma (atau pihak ketiga) atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan saat ini sudah 6.644 perusahaan swasta yang mendaftar vaksin mandiri atau vaksin gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Pendiri Mahaka Group itu menyebut bahwa nanti, perusahaan akan menyalurkan vaksin tersebut kepada pekerjanya secara gratis.
“Ada 6.664 perusahaan yang daftar (vaksin) mandiri di Kadin. Kebutuhannya kurang lebih 7,5 juta,” kata Erick di acara CNBC Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).
Pemerintah menargetkan 70 persen penduduk Indonesia sudah divaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 hingga Februari 2022. Dengan demikian, upaya mempercepat pembentukan kekebalan komunitas terhadap virus (herd immunity) bisa tercapai.
“170 juta orang (divaksin) sehingga pada Desember atau Februari bisa 70 persen tuntas,” ujarnya.























