ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal pembentukan serta pendirian Front Persatuan Islam (FPI).
Mahfud menyebut bahwa pemerintah tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.
Deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan usai keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa Front Pembela Islam, merupakan organisasi terlarang.
Deklarator Front Persatuan Islam ntara lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi
“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus,” kata Mahfud ,dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/1).
Pendirian Front Persatuan Islam dikatakan mantan Ketua Mahmakah Konstitusi ini, tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.
“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” jelasnya.
Kemudian, juga disebutkan PNI yang melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ucapnya.
Karena secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Diektahui hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.