ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly secara resmi mengajukan pengunduran dirinya, Kamis (27/9/2019).
Surat pengunduran diri politisi PDI Perjuangan itu ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Baca Juga: Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi
Yasonna mengaku tidak bisa merangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Ia juga turut menjelaskan alasan dirinya mundur lantaran telah terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dan akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Baca Juga: Mengenal 4 Sosok Calon Menteri BUMN
Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham. Terima kasih atas dukungan selama saya menjabat dan mohon maaf atas segala kesalahan,” ujarnya.